Alhamdulillah, washolatu wassalaamu'ala Rasulillah, wa 'ala alihi wa ashabihi wa man tabi'ahum bil ikhsan.
Di web ilmoe saya membaca tulisan:
Berikut ini merupakan ringkasan dari khutbah jumat yang disampaikan oleh Al Ustadz Dzulqarnain saat Daurah Jajar bulan Maret 2010. Dari pihak panitia sebenarnya tidak mengizinkan rekaman kajian daurah ini untuk diumumkan di internet. Akan tetapi menurut kami satu saja tidak mengapa, karena begitu bagusnya khotbah jumat ini apabila tidak disampaikan di internet yang memiliki jumlah pengguna yang banyak. Sebagai gantinya kita berikan info bahwa teman-teman bisa mendapatkan rekaman kajian yang disampaikan oleh Al Ustadz Dzulqarnain secara lengkap dengan menghubungi Tasjilat Al-Madinah Surakarta di nomor (0271) 584 8509, 081 215 389 67, dan 081 329 139 202. Mohon disampaikan bahwa antum dapat info dari web
www.ilmoe.com agar kedepannya kita diberikan kemudahan untuk menyebarkan kajian milik Tasjilat Al-Madinah Solo. Demikian harap menjadi perhatian.
sumber:
http://www.ilmoe.com/page/3Tentang copyright ada berbagai pendapat. Disini saya bukan hendak menyampaikan berbagai pendapat tentang itu, hanya sedikit masukan.
Memang setiap muslim terikat dengan aturan saudaranya. Bisa saja kita membikin aturan yang sedemikian ketat atas jerih payah kita. Tetapi dimana letak kepatutannya? Jika kita mengadakan kajian, merekam, kemudian mensyaratkan peserta tidak boleh menyebarkan da'wah yang direkamnya baik gratis maupun dijual, atau berbagai persyaratan lain yang merepotkan, kita pantas bertanya: apa pantas? Bukankah semakin menyebarnya da'wah kita harusnya semakin senang?
Memang ada berbagai alasan yang dikemukakan, tetapi setiap alasan ada saja sisi bantahannya.
Tulisan ini sekedar masukan buat semuanya saja. Jika kurang berkenan saya mohon maaf.
Wallahu a'lam bisshawab.