Forum Ukhuwah Ahlussunnah
Welcome, Guest. Please login or register.

07 February 2012, 03:42:29 AM

Sekarang antum bisa berbagi info kajian atau dauroh di kalender forum ukhuwah alilmu, posting di sini.


Pages: [1]   Go Down
Send this topic | Print
Author Topic: Masalah Zakat  (Read 3852 times)
0 Members and 1 Guest are viewing this topic.
Abu hulwah
Warga Baru
*
Offline Offline

Posts: 1


« on: 18 July 2008, 08:59:32 PM »

Assalamu'alaikum warahmatullah

Minta sharing ilmunya pada antum semua yg dimulyakan Allah.
1. Apakah zakat harta boleh diberikan pada satu keluarga miskin saja, dg jumlah yg cukup banyak misal lebih dari satu juta, dg tujuan supaya bisa dijadikan modal usaha pada keluarga miskin itu?
2. Apakah boleh memberikan zakat pada orang kafir yg miskin atau orang islam yg fasik(tidak mengerjakan sholat lima waktu ato kewajiban2 lainnya)?
Logged
Darussunnah
Global Moderator
Warga Setia
*****
Offline Offline

Posts: 176


« Reply #1 on: 31 August 2008, 08:34:40 PM »

1. boleh diberikan pada satu keluarga miskin saja selama penerima memenuhi syarat miskin/penerima zakat
2. tidak boleh kepada orang kafir.

demikian jawaban singkat ust Nashrullah yg kami ingat ketika kami sampaikan pertanyaan antum di sela-sela kajian. wallahu a'lam.
Logged
Al-Ilmu.Com
Administrator
Warga Teladan
*****
Offline Offline

Posts: 365



WWW
« Reply #2 on: 06 December 2009, 06:13:09 AM »

Hendaknya berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat dalam agama Allah. Tetapi bawakanlah dalil-dalil dengan pemahaman yang benar menurut para ulama salaf, jangan memaknakan sendiri, takutlah kepada Allah akibat diri kita berbicara tentang agama-Nya tanpa ilmu.

Zakat hanya dibagikan kepada fakir miskin dari kalangan kaum muslimin dan
tidak kepada orang-orang miskin dari kaum kafir. Diriwayatkan dari Hasan
-yaitu Al-Bashri- ia berkata : "Ahlu Adz-Dzimmah (warga non muslim
terlindungi) tidak mempunyai hak apa-apa atas zakat. Akan tetapi jika
seseorang mau, maka ia bershadaqah kepada mereka dari harta di luar zakat".

Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Tamamulminnah juga menjelaskan tertolaknya pendapat yang menyatakan bolehnya zakat diberikan kepada orang kafir, serta menjelaskan tidak bolehnya memberikan zakat kepada orang kafir.
Logged

-- Belanja Online Produk Islami Bermanhaj Salaf? Kunjungi http://al-ilmu.com
Al-Ilmu.Com
Administrator
Warga Teladan
*****
Offline Offline

Posts: 365



WWW
« Reply #3 on: 06 December 2009, 06:13:50 AM »

Terkhusus zakat fitrah, kami nukilkan artikel dari darussalaf.or.id


Sasaran Zakat Fitrah

Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi yang lalu:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan: “Di antara petunjuk beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagikannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).

Definisi Fakir
Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pembahasan masalah ini cukup panjang dan membutuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:
Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.
Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagaimana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237)
Di antara alasannya adalah karena Allah Subhanahu wa Ta'ala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…”
Tentu Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

أَمَّا السَّفِيْنَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيْبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبًا

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera…”
Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal.
Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341): “Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”
Logged

-- Belanja Online Produk Islami Bermanhaj Salaf? Kunjungi http://al-ilmu.com
Al-Ilmu.Com
Administrator
Warga Teladan
*****
Offline Offline

Posts: 365



WWW
« Reply #4 on: 06 December 2009, 09:13:10 AM »

Afwan. hendaknya membawakan referensi rujukan dari mana apa yang antum tulis ini? bbrp posting antum telah kami hapus karena tidak jelas sumber rujukannya dan isinya meragukan. kita tidak menerima takwil dan penjelasan dari selain ulama ahlussunnah, karena ilmu dari para ulama ahlussunnah telah mencukupi dan sempurna dalam semua bidang.

ini peringatan ke dua dari kami.
Logged

-- Belanja Online Produk Islami Bermanhaj Salaf? Kunjungi http://al-ilmu.com
Al-Ilmu.Com
Administrator
Warga Teladan
*****
Offline Offline

Posts: 365



WWW
« Reply #5 on: 06 December 2009, 11:24:59 AM »

Afwan peringatan kami tidak main2. Semua posting anda terpaksa kami hapus, sebagian besar kutipan anda adalah dari tulisan jamaah majelis tafsir alqur'an (MTA), IP dan akun anda pun sudah kami ban. Ini adalah bentuk penjagaan kami sebagai penanggung jawab forum ini.

Abu Husain Munajat.
Logged

-- Belanja Online Produk Islami Bermanhaj Salaf? Kunjungi http://al-ilmu.com
Pages: [1]   Go Up
Send this topic | Print
Jump to: