Forum Ukhuwah Ahlussunnah
Welcome, Guest. Please login or register.

09 February 2012, 06:51:46 AM

Ahlan wa sahlan, bagi pengunjung bisa mendaftar di sini, manfaatkan fasilitas Forum Alilmu untuk menjalin ukhuwah dengan ikhwah dari berbagai daerah, mari berbagi faedah dan saling menasehati di atas sunnah. Masih banyak tema diskusi menarik lainnya di dalam forum setelah antum login nanti.


Pages: [1]   Go Down
Send this topic | Print
Author Topic: Zakat emas yang dipakai  (Read 1430 times)
0 Members and 1 Guest are viewing this topic.
Zain
Warga Rajin
***
Offline Offline

Posts: 69



WWW
« on: 14 January 2010, 11:46:33 AM »

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah emas yang dipakai oleh wanita wajib dizakati .?
 
Jawaban
Wajib mengeluarkan zakat dari apa yang dipakai wanita yang berupa perhiasan emas dan perak jika mencapai nisab (jumlah minimal wajib dikeluarkan zakat) dan telah mencapai haul (harta tersebut telah dimiliki minimal setahun lamanya), inilah pendapat yang benar di antara pendapat ulama. [Majalah Al-Buhut Al-Islamiyah, nomor 22, halaman 86-87]

http://www.shirotholmustaqim.wordpress.com
Logged
Pages: [1]   Go Up
Send this topic | Print
Jump to: