Forum Ukhuwah Ahlussunnah
Welcome, Guest. Please login or register.

10 February 2012, 11:40:52 PM

Ahlan wa sahlan, bagi pengunjung bisa mendaftar di sini, manfaatkan fasilitas Forum Alilmu untuk menjalin ukhuwah dengan ikhwah dari berbagai daerah, mari berbagi faedah dan saling menasehati di atas sunnah. Masih banyak tema diskusi menarik lainnya di dalam forum setelah antum login nanti.


Pages: [1]   Go Down
Send this topic | Print
Author Topic: [Tanya] Hukum jual beli kurma secara online  (Read 5355 times)
0 Members and 3 Guests are viewing this topic.
triwhy
Warga Baru
*
Offline Offline

Posts: 1


« on: 19 October 2008, 08:55:55 AM »

Assalamu'alaykum Warohmatulloh Wabarokaatuh

Ana mau tanya, bolehkah jual beli kurma secara online?
Sebab ana lihat al-ilmu.com menjual kurma.
Bukankah jual-beli kurma hukumnya sama dengan jual-beli emas.
Harus tunai DAN di tempat.

Dalilnya:
Hadits ‘Ubadah bin Al-Samid radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
”Emas dengan Emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, beras gandum dengan beras gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama banyak, dari tangan ke tangan, apabila jenis yang dipertukarkan berbeda, maka perdagangkan semau kamu asal dari tangan ke tangan” .
[Shahih Muslim no 1587]

Hadis riwayat Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Penukaran perak dengan emas itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran gandum dengan gandum itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran kurma dengan kurma itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung"
[Shahih Muslim no 2968]

Hadis riwayat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
"Rasulullah saw. melarang penukaran perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali yang sama kadarnya. Dan beliau juga menyuruh kita membeli perak dengan emas dengan cara apa pun yang kita kehendaki, membeli emas dengan perak dengan cara apa pun yang kita kehendaki. Seorang lelaki bertanya kepadanya: Yaitu dengan serah-terima secara langsung? Abu Bakrah menjawab: Demikianlah yang aku dengar"
[Shahih Muslim no 2977]

atau ana yang salah memahami?
Mohon penjelasannya.

Wassalamu'alaykum Warohmatulloh Wabarokaatuh
Report to moderator   Logged
Al-Ilmu.Com
Administrator
Warga Teladan
*****
Offline Offline

Posts: 365



WWW
« Reply #1 on: 24 October 2008, 09:09:25 AM »

Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh,
Jual beli kurma dengan menggunakan uang ini boleh sebagaimana jual beli biasanya.
Kami kutipkan penjelasannya dari
http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=404
(bagian yang penting kami beri bold)

------------
Kaidah Seputar Dua Jenis Riba
1. Perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya tamatsul, maka tidak boleh ada unsur tafadhul padanya, sebab bisa terjatuh pada riba fadhl. Misal: Tidak boleh menjual 1 dinar dengan 2 dinar, atau 1 kg kurma dengan 1,5 kg kurma.
2. Perkara yang diwajibkan adanya tamatsul maka diharamkan adanya nasi`ah (tempo), sebab bisa terjatuh pada riba nasi`ah dan fadhl, bila barangnya satu jenis. Misal: Tidak boleh menjual emas dengan emas secara tafadhul, demikian pula tidak boleh ada unsur nasi`ah.
3. Bila barangnya dari jenis yang berbeda maka disyaratkan taqabudh (serah terima di tempat) saja, yakni boleh tafadhul namun tidak boleh nasi`ah. Misalnya, menjual emas dengan perak, atau kurma dengan garam. Transaksi ini boleh tafadhul namun tidak boleh nasi`ah.
Ringkasnya:
a. Beli emas dengan emas secara tafadhul berarti terjadi riba fadhl.
b. Beli emas dengan emas secara tamatsul namun dengan nasi`ah (tempo), maka terjadi riba nasi`ah.
c. Beli emas dengan emas secara tafadhul dan nasi`ah, maka terjadi kedua jenis riba yaitu fadhl dan nasi`ah.
Hal ini berlaku pada barang yang sejenis. Adapun yang berbeda jenis hanya terjadi riba nasi`ah saja, sebab tidak disyaratkan tamatsul namun hanya disyaratkan taqabudh. Wallahu a’lam.
Untuk lebih memahami masalah ini, kita perlu menglasifikasikan barang-barang yang terkena riba yaitu emas, perak (masuk di sini mata uang), kurma, burr (gandum), sya’ir dan garam menjadi dua bagian:
Bagian pertama: emas, perak (dan mata uang masuk di sini).
Bagian kedua: kurma, burr, sya’ir, dan garam.

Keterangannya:
1. Masing-masing dari keenam barang di atas disebut satu jenis; jenis emas, jenis perak, jenis mata uang, jenis kurma, demikian seterusnya. Kaidahnya: bila jual beli barang sejenis, misal emas dengan emas, kurma dengan kurma dst, maka diwajibkan adanya dua hal: tamatsul dan taqabudh.
2. Jual beli lain jenis pada bagian pertama atau bagian kedua, hanya disyaratkan taqabudh dan boleh tafadhul.
Misalnya, emas dengan perak atau sebaliknya, emas dengan mata uang atau sebaliknya, perak dengan mata uang atau sebaliknya. Ini untuk bagian pertama.
Misal untuk bagian kedua: Kurma dengan burr atau sebaliknya, sya’ir dengan garam atau sebaliknya, kurma dengan sya’ir, kurma dengan garam atau sebaliknya.
Dalil dua keterangan ini adalah hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, yang diriwayatkan oleh Muslim (no. 1587). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَجْنَاسُ فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal (tamatsul), tangan dengan tangan (taqabudh). Namun bila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah terserah kalian (dengan syarat) bila tangan dengan tangan (kontan).”
3. Jual beli bagian pertama dengan bagian kedua atau sebaliknya, diperbolehkan tafadhul dan nasi`ah (tempo).
Misalnya membeli garam dengan uang, kurma dengan uang, dan seterusnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama yang dinukil oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Nashr Al-Maqdisi, Al-Imam An-Nawawi, dan sejumlah ulama lain. Dalil mereka adalah sistem salam, yaitu menyerahkan uang di awal akad untuk barang tertentu, dengan sifat tertentu, dengan timbangan tertentu dan diserahkan pada tempo tertentu.
Telah maklum bahwa alat bayar masa itu adalah dinar (mata uang emas) dan dirham (mata uang perak), dan barang yang sering diminta adalah kurma atau sya’ir atau burr (jenis barang yang terkena hukum riba).
Di antara dalilnya juga adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُوْدِيٍّ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ

“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju perang dari besi kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Makanan yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beli di sini adalah sya’ir (termasuk jenis yang terkena hukum riba) sebagaimana lafadz lain dari riwayat di atas, dalam keadaan beliau tidak punya uang (yang waktu itu berupa emas atau perak). Beliau mengambil barang itu secara tempo dengan menggadaikan baju besinya. Wallahu a’lam.
-------------
« Last Edit: 24 October 2008, 09:11:01 AM by Al-Ilmu.Com » Report to moderator   Logged

-- Belanja Online Produk Islami Bermanhaj Salaf? Kunjungi http://al-ilmu.com
Pages: [1]   Go Up
Send this topic | Print
Jump to: